HOW CAN WE HELP

United States: 1.866.867.7431 International: 1.626.603.3190
Mon - Fri: 6am - 7pm PT   |  
Sat:
7am - 7pm PT   |   Sun: 7am - 6pm PT

SEE FAQs Email Us

Pedoman Perilaku Vendor & Mitra Bisnis Torrid

Torrid Holdings Inc. dan anak perusahaannya termasuk, namun tidak terbatas pada, Torrid LLC (secara bersama-sama disebut “Torrid”) meyakini bahwa para pekerja yang memproduksi barang dagangan Torrid harus diperlakukan secara adil dan bermartabat serta penuh rasa hormat. Untuk melindungi pekerja dan memastikan keyakinan pelanggan Torrid terhadap standar ini, Pedoman Perilaku Vendor & Mitra Bisnis ini (“Pedoman Perilaku”) selaras dengan prinsip-prinsip yang diakui secara internasional sebagaimana diuraikan dalam Konvensi Inti Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization, ILO), Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia

Kepatuhan terhadap ketentuan Pedoman Perilaku ini diharapkan dan diperlukan dari semua mitra bisnis dalam rantai pasokan kita, termasuk, namun tidak terbatas pada, vendor, pemasok, kontraktor, subpemasok, agen, pabrik, dan pertanian. Torrid mewajibkan para vendornya untuk melimpahkan Pedoman Perilaku ini ke semua pabrik dan kontraktor yang terlibat dalam produksi atau pengadaan produk untuk Torrid. Pedoman Perilaku ini harus dipasang dengan jelas di tempat kerja dalam bahasa Inggris dan bahasa asli semua karyawan dan manajemen. Standar ini juga berlaku bagi pekerja tetap, sementara, dan berasal dari agensi, serta pekerja tetap, pekerja yang dibayar per jam, paruh waktu, pekerja malam, dan pekerja migran. Pedoman Perilaku ini dimaksudkan untuk menambah, bukan menggantikan, undang-undang yang berlaku.

Semua mitra bisnis diharapkan untuk sepenuhnya mematuhi, setidaknya, semua undang-undang, aturan, dan peraturan federal, negara bagian, regional, lokal, atau yurisdiksi lainnya, termasuk yang diberikan oleh lembaga yang berwenang oleh pemerintah, serta undang-undang internasional dan standar industri terkait keselamatan, perilaku, dan subjek lain di tempat kerja yang dibahas dalam Pedoman Perilaku ini. Apabila undang-undang setempat berbeda dari harapan yang ditetapkan dalam Pedoman Perilaku, kita mewajibkan mitra bisnis untuk memenuhi standar yang lebih tinggi.

Kita berharap semua mitra bisnis yang terlibat dalam produksi untuk Torrid mematuhi persyaratan Pedoman Perilaku ini sebagaimana diuraikan di bawah ini:

Tenaga Kerja Paksa/Perdagangan Manusia. Torrid melarang keras penggunaan tenaga kerja paksa, termasuk tenaga kerja terikat, kontrak, dan paksa, sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi Kerja Paksa ILO (No. 29), Konvensi Penghapusan Tenaga Kerja Paksa (No. 105), dan Undang-Undang Transparansi dalam Rantai Pasokan California (S.B. 657). Pekerja harus bekerja secara sukarela, diberi tahu sebelumnya tentang syarat dan ketentuan ketenagakerjaan mereka tanpa pengungkapan yang menyesatkan, dan diizinkan untuk memutuskan hubungan kerja kapan saja dengan pemberitahuan yang wajar. Biaya dan ongkos yang terkait dengan perekrutan dan perolehan pekerjaan tidak boleh dibayar oleh pekerja. Dilarang menahan dokumentasi pribadi atau pembatasan lain apa pun atas kebebasan karyawan. Torrid berharap bahwa tidak ada entitas yang memasok tenaga kerja ke Torrid, yang akan terlibat dalam atau mendukung perdagangan manusia.

Tenaga Kerja Anak. Mitra bisnis tidak boleh mempekerjakan pekerja di bawah usia 15 tahun, atau di bawah usia kerja minimum yang sah di tingkat lokal atau usia untuk menyelesaikan pendidikan wajib, mana pun yang lebih tinggi. Pekerja remaja (usia 15-17 tahun) tidak boleh diizinkan untuk melakukan pekerjaan berbahaya, lembur, atau sif kerja malam. Pemasok harus menerapkan proses verifikasi untuk memastikan usia pekerja.

Pelecehan atau Penyalahgunaan. Torrid mengharapkan semua pekerja diperlakukan dengan hormat dan bermartabat. Tempat kerja harus bebas dari semua ancaman atau pelecehan, termasuk pelecehan atau kekerasan fisik, seksual, psikologis, atau verbal. Dilarang menggunakan hukuman fisik dalam bentuk apa pun atau penggunaan denda atau pemotongan upah sebagai hukuman bagi pekerja.

Nondiskriminasi. Pekerja tidak boleh didiskriminasi berdasarkan jenis kelamin, identitas atau ekspresi gender, ras, agama, usia, disabilitas, orientasi seksual, kebangsaan, pendapat politik, asal-usul sosial atau etnis, atau golongan lain yang dilindungi berdasarkan undang-undang setempat yang relevan, pada setiap tahap hubungan kerja.

Kesehatan dan Keselamatan. Mitra bisnis harus menyediakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bersih serta mencegah kecelakaan dan cedera kesehatan yang timbul dari, atau terkait dengan, pekerjaan. Lokasi kerja harus memiliki struktur yang baik dan memenuhi standar keselamatan terhadap kebakaran, listrik, kimia, dan standar keselamatan terkait lainnya. Pekerja harus memiliki akses ke kamar kecil yang bersih, alat pelindung diri (sebagaimana berlaku), air minum layak minum, dan area istirahat yang terpisah dari ruang kerja. Pemasok harus memberikan layanan dan akomodasi yang sesuai kepada pekerja sehubungan dengan kehamilan, perawatan, dan pengasuhan anak sebagaimana ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku di yurisdiksi tersebut. Apabila disediakan, perumahan harus bersih, aman, dan memenuhi kebutuhan dasar pekerja, dengan peralatan pemadam kebakaran, keselamatan, dan pertolongan pertama yang sesuai serta privasi dan keamanan yang memadai.

Upah. Upah yang dibayarkan kepada pekerja, termasuk upah lembur, harus memenuhi atau melampaui yang diwajibkan oleh hukum setempat dan standar industri, mana pun yang lebih tinggi. Pekerja harus dibayar secara langsung, tepat waktu, dan memiliki akses penuh ke slip gaji yang mencakup perhitungan upah untuk setiap periode gaji. Setiap kerja lembur harus bersifat sukarela dan dikompensasi dengan tarif premium, sebagaimana diwajibkan oleh hukum. Torrid mendorong pemasoknya untuk membayar upah hidup kepada pekerja.

Jam Kerja. Torrid mewajibkan semua mitra bisnisnya untuk mengikuti semua undang-undang lokal dan nasional yang relevan mengenai jam kerja, lembur, dan cuti. Jam kerja normal, termasuk lembur, tidak boleh melebihi 60 jam per pekan, atau batas hukum setempat, mana pun yang lebih sedikit. Pekerja harus dapat menolak kerja lembur tanpa ancaman sanksi. Pekerja harus memiliki periode istirahat yang wajar dalam hari kerja dan setidaknya satu hari istirahat dalam setiap periode tujuh hari.

Kebebasan Berserikat dan Perundingan Kolektif. Mitra bisnis harus mengakui dan menghormati hak karyawan untuk berserikat, berorganisasi, dan berunding secara kolektif tanpa penalti, pembalasan, atau campur tangan.

Perlindungan Lingkungan. Mitra bisnis harus mematuhi semua undang-undang dan peraturan lingkungan yang berlaku dan menerapkan langkah-langkah untuk mengurangi dampak operasi mereka terhadap lingkungan. Ini termasuk, namun tidak terbatas pada, bahan berbahaya, emisi udara, pembuangan limbah dan air limbah, serta penggunaan dan pengelolaan bahan kimia. Ini termasuk produksi, transportasi, penyimpanan, pembuangan, dan pelepasan ke lingkungan dari bahan tersebut.

Pemantauan dan Transparansi. Torrid mewajibkan semua mitra bisnis untuk mengizinkan Torrid dan agen yang ditunjuknya (termasuk pihak ketiga) untuk melakukan kunjungan berkala yang diumumkan dan mendadak ke lokasi kerja dan fasilitas kontraktor untuk menilai kepatuhan terhadap standar sosial dan lingkungan, melalui audit di lokasi atau bentuk penilaian lainnya. Catatan tertulis, termasuk catatan produksi dan CCTV, harus disimpan di lokasi dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan tidak boleh kurang dari lima (5) tahun. Ini termasuk, namun tidak terbatas pada, peninjauan pembukuan dan catatan terkait persoalan ketenagakerjaan, seperti catatan perhitungan upah dan pembayaran serta jam kerja pekerja (sebagaimana disebutkan di atas), serta catatan terkait tindakan disipliner pekerja, perekrutan dan pemutusan hubungan kerja, serta pemotongan pajak penghasilan, jika ada. Ini juga termasuk wawancara pribadi dengan karyawan.

Subkontrak. Mitra bisnis harus meminta persetujuan tertulis sebelumnya dari Torrid sebelum melibatkan subkontraktor mana pun. Subkontraktor harus setuju untuk mematuhi Pedoman Perilaku ini. Pekerjaan rumah tidak boleh digunakan.

Praktik Bisnis yang Etis. Mitra bisnis Torrid harus melakukan operasi mereka dengan kejujuran dan transparansi. Mitra bisnis harus sepenuhnya mematuhi undang-undang negara masing-masing dan Undang-Undang Praktik Korupsi Luar Negeri AS. Mitra bisnis harus menahan diri untuk tidak terlibat dalam perilaku apa pun yang mungkin terkesan tidak pantas atau mengakibatkan konflik kepentingan. Mitra bisnis Torrid tidak boleh secara langsung atau tidak langsung menawarkan atau memberikan uang atau barang berharga lainnya kepada siapa pun untuk mendapatkan keuntungan sehubungan dengan bisnis Torrid. Ini termasuk menawarkan barang berharga untuk memengaruhi badan pengujian produk pihak ketiga secara tidak patut, menerima ketentuan yang menguntungkan untuk transaksi bisnis, atau memengaruhi pekerjaan atau temuan auditor pihak ketiga atau auditor internal.

Pelaporan Pengaduan Pekerja dan Antipembalasan Dendam. Torrid mewajibkan semua mitra bisnis untuk menyediakan mekanisme yang dapat digunakan pekerja untuk melaporkan kekhawatiran atau keluhan tanpa takut akan pembalasan dendam atau pelecehan. Mekanisme itu harus diberitahukan kepada semua pekerja di lokasi kerja dan harus tersedia dalam bahasa(-bahasa) setempat, termasuk bahasa pekerja migran..

Untuk Melaporkan Pelanggaran:
Torrid LLC
Torridlegal@torrid.com
Attn. Chief Legal Officer
18501 E. San Jose Ave.
City of Industry, CA 91748